Sekolah Pascasarjana (SPs) sebagai unit lembaga penyelenggara pendidikan tinggi di STIH PERTIBA PANGKALPINANG setingkat fakultas yang mempunyai peran ikut serta meningkatkan taraf pendidikan rakyat sebagaimana dinyatakan dalam mukadimah Undang-Undang Dasar 45 bahwa, Negara bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sekolah Pascasarjana (SPs) memiliki misi khusus yaitu, melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang sesual dengan perkembangan ilmu dan praktik hukum, serta tuntutan kebutuhan masyarakat luas, terutama dalam bidang hukum ketatanegaraan.